Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Montir Bengkel di Pademangan
Pria yang bekerja sebagai montir tersebut ditangkap setelah sebelumnya Polisi melakukan pengembangan usai mengamankan tersangka lainnya, EG (33)
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
“Baru seminggu (jadi bandar sabu). Uangnya buat kebutuhan makan,” tuturnya.
Selanjutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nyambi Jadi Bandar Sabu, Seorang Montir Diringkus Polisi