Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Montir Bengkel di Pademangan

Pria yang bekerja sebagai montir tersebut ditangkap setelah sebelumnya Polisi melakukan pengembangan usai mengamankan tersangka lainnya, EG (33)

Net
Ilustrasi 

“Baru seminggu (jadi bandar sabu). Uangnya buat kebutuhan makan,” tuturnya.

Selanjutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nyambi Jadi Bandar Sabu, Seorang Montir Diringkus Polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved