Ahok Belum Tahu Adanya Kebijakan Pendamping dari Pemprov DKI
Selama ini menurut Ahok, ada dua petugas kelurahan yang membantu mereka saat menyusun rencana kegiatan.
Menurut Ahok, uang operasional yang digunakan untuk kepentingan wilayah itu masih menggunakan sistem lama pada zaman kepala daerah sebelumnya.
Uang operasional itu ditransfer ke rekening pribadi Ketua RW masing-masing.
"Uang yang kami dapat itu bukan gaji karena untuk kepentingan wilayah meski dikirim ke rekening pribadi atas nama Ketua RW. Kami juga harus kasih laporan pertanggungjawaban ke mana aja tuh uang dipakainya," katanya.
Tenaga pendamping RW yang direkrut Pemprov DKI Jakarta nantinya mendapat honor Rp 150.000 per hari.
Mereka bertugas untuk membantu memasukkan usulan ke sistem musrenbang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahok: Pengurus RW 05 Pluit Belum Tahu Adanya Kebijakan Pendamping dari Pemprov DKI, http://wartakota.tribunnews.com/2018/08/29/ahok-pengurus-rw-05-pluit-belum-tahu-adanya-kebijakan-pendamping-dari-pemprov-dki?page=2.
Penulis: Junianto Hamonangan