Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Belum Terima Permintaan Rehabilitasi Richard Muljadi

Kewenangan penyidik. Dibawah satu gram (barang bukti kasus Richard 0,038 gram) penyidik yang akan tentukan seperti apa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram
Richard Muljadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa penyidik yang memiliki wewenang untuk menentukan rehabilitasi Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi, yang tersangkut kasus kepemilikan kokain.

Sejauh ini, pihak keluarga sendiri belum ada yang mengajukan permohonan rehabilitasi pada kepolisian. Pihak keluarga juga belum menjenguk pada pagi ini, Jumat 24 Agustus 2018.

"Kewenangan penyidik. Dibawah satu gram (barang bukti kasus Richard 0,038 gram) penyidik yang akan tentukan seperti apa," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan menambahkan pihaknya kini fokus ke pengembangan kasus guna mengungkap siapa yang memberikan Richard kokain.

"Rehab itu proses, jadi ditahan, rehab, jadi bisa bersamaan. Jadi kalau ditahan  gak direhab enggak bukan gitu. Semua pengguna kita akan lihat kalau ada permintaan kita assestment kita gelar dia direhab dimana, karena bisa didalam tahanan bisa direhab di tahanan, terus assesment namanya rehab jalan," kata Suwondo.

Seperti diketahui, Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD pada pukul 01.00 WIB. Di toilet tersebut dirinya diduga mengonsumsi kokain.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai; dan selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.

Kokain itu diduga merupakan hadiah dari salah satu pelaku berinisial ML, karena dia akan akan menikah. ML diduga meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain sebagai kado pernikahan kepada Richard.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved