Selasa, 30 September 2025

Pengemudi Mobil Volcano Tour Merapi yang Alami Kecelakaan Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan TN (43), pengemudi mobil adventure Volcano Tour Gunung Merapi yang terperosok ke jurang sedalam empat meter sebagai tersangka.

Tribun Jogja/Alexander Ermando
Mobil Jeep Willys yang terlibat dalam kecelakaan pada Selasa (19/06/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polisi menetapkan TN (43), pengemudi mobil adventure Volcano Tour Gunung Merapi yang terperosok ke jurang sedalam empat meter sebagai tersangka.

Peristiwa kecelakaan itu menyebabkan satu orang wisatawan meninggal dunia serta empat lainya luka-luka.

"Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Sleman AKBP M Firman Lukmanul Hakim, Rabu (20/06/2018)

Baca: Pemilik Bakar Toko Sendiri Demi Klaim Asuransi Rp 20 Miliar

Pengemudi mobil adventure TN, dikenakan undang-undang lalu lintas.

Saat ini, TN ditahan di Mapolres Sleman.

"Ya, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka."

"Jadi, bukan karena disengaja, tetapi lalai," ungkap Firman, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Baca: PSMS Medan Evaluasi Pemain Asingnya

Firman menyampaikan, tiga bulan lalu sudah mengumpulkan pengelola dan para pengemudi mobil adventure yang beroperasi di wisata Volcano Tour.

Saat itu, pihaknya mengaku memberikan sosialisasi agar pengelola dan pengemudi selalu mengecek kelayakan kendaraan, serta menjaga keselamatan penumpang.

"Dulu di Pakem pernah saya kumpulan."

"Saya sampaikan ke mereka, jadilah pemandu wisata yang baik, intinya adalah bagaimana mengutamakan keselamatan," tegas Firman.

Pada Rabu (20/06/2018) ini, Polres Sleman bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil adventure di Volcano Tour Gunung Merapi.

Pihaknya akan menahan sementara jika ditemukan mobil adventure yang tidak layak jalan sesuai dengan standar keselamatan.

"Kalau tidak layak jalan akan kita tahan sementara di pulnya mereka."

"Kita tahan sampai mereka bisa memenuhi mobil layak jalan dan memenuhi standar keselamatan," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan