Minggu, 5 Oktober 2025

Ramadan 2018

Baznas Meminta Adanya Perubahan Nama Bazis DKI

Telah disepakati Bazis DKI akan mengikuti peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Firmansyah/Tribunnews.com
Sandiaga Uno 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kantor Baznas, Wisma Sirca, Menteng, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Bambang mengatakan dengan rapat yang singkat, efisien dan itikad baik. Telah disepakati Bazis DKI akan mengikuti peraturan perundang-undangan maksimal 3 bulan.

"Telah disepakati yaitu bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan," ujar Bambang di Kantor Baznas, Wisma Sirca, Menteng, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Bambang meminta adanya nama resmi Baznas DKI dan tetap mempertahankan identitas Bazis DKI.

"Disepakati juga tadi bahwa identitas Bazis DKI itu akan dipertahankan tetapi nama resmi Baznas DKI itu juga harus ada karena nama itu sudah diberikan oleh Menteri Agama secara resmi pada awal tahun 2016," katanya.

Bambang juga meminta adanya pemilihan komisioner Baznas DKI yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian kan bukan hanya itu saja, maka harus segera dipilih komisioner Baznas DKI yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Bambang meminta Gubernur DKI Jakarta untuk membentuk panitia seleksi untuk menjadu anggota komisioner yang sesuai dengan undang-undang, hasil seleksi akan diberikan kepada Baznas untuk dimintai pertimbangan dan akan dipilih oleh Gubernur.

"Nama-nama hasil seleksi itu dimintakan pertimbangan kepada Baznas atau memberikan pertimbangan siapa saja yang layak untuk menjadi komisioner Baznas DKI kemudian nanti akan dipilih oleh Gubernur," katanya

Sementara itu Sandiaga mengatakan telah sepakan untuk membentuk tim sinkronisasi dan transisi dari Pemprov DKI yang akan dipimpin oleh Asisten Kesra.

"Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, kami tadi sepakat untuk membentuk tim melakukan sinkronisasi dan transisi dari Pemprov DKI akan dipimpin oleh bapak Catur, Asisten Kesra," ujar Sandiaga di Kantor Baznas, Wisma Sirca, Menteng, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Ketentuan lain yang harus dilakukan adalah laporan dua kali setahun, Transparansi dan akuntabilitas akan ditingkatkan, dan sesuai dengan Undang-Undang, dan laporan keuangannya harus diaudit oleh kantor akuntan publik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved