Pasangan Sedarah Aborsi Bayi, Ternyata Ada Peran Ibu Mereka
Penemuan jasad bayi laki-laki pada Rabu (30/5/2018) di RT 04 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi sempat membuat heboh.
AR terancam hukuman 15 tahun sementara AD terancam hukuman 10 tahun karena melakukan aborsi.
AR mengatakan, perbuatan yang dilakukannya akibat sering nonton video porno.
Baca: Jelaskan Makna Keumatan dalam Koalisinya, Fadli: Dibentuk untuk Kepentingan Umat
"Pertamonyo dio dag mau bang sayo pakso samo ancam akhirnyo nurut, bahkan sampe bekali kali. Sayo tepengaruh karno sering nonton video porno," Ujarnya kepada Tribunjambi.com.
Dia juga mengatakan, perbuatannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui perihal aborsi yang dilakukan oleh adiknya.
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)