Pasangan Sedarah Aborsi Bayi, Ternyata Ada Peran Ibu Mereka
Penemuan jasad bayi laki-laki pada Rabu (30/5/2018) di RT 04 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi sempat membuat heboh.
Penulis:
Vika Widiastuti
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penemuan jasad bayi laki-laki pada Rabu (30/5/2018) di RT 04 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi sempat membuat heboh.
Tribun-Video.com melansir Tribun-Jambi.com, jasad janin bayi tersebut ternyata hasil hubungan sedarah, yaitu antara kakak dan adik.
AR (18) telah berulang kali memaksa adiknya WA (15) untuk menuruti nafsu bejatnya.
Hubungan tersebut membuat WA mengandung bayi AR.
Baca: Menag Berharap Paham Radikalisme Tidak Menyebar ke Kampus-kampus
Janin yang berusia 8 bulan itu kemudian diaborsi dan dibuang ke kebun sawit milik warga.
Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata ibunya, AD yang telah membantu WA melakukan aborsi.
AD yang merupakan seorang janda merasa malu atas kandungan anaknya sehingga membantu anaknya melakukan aborsi.
Setelah dibuang kurang lebih satu minggu, jasad janin tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki mengatakan, aborsi dilakukan AD dengan memijit perut WA sehingga janin tersebut keluar.
Namun, dalam keterangan AD mengaku tidak mengetahui persis siapa ayah dari bayi yang dikandung putrinya.
Tersangka pun kini sudah ditangkap.
Baca: DJ Dinar Candy Mengaku Baru Saja Ngobrol dengan Marko Simic lewat Video Call: Untung Gak Baper
Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda, WA dan AD ditangkap di rumahnya malam setelah jasad janin ditemukan.
Sementara AR ditangkap sehari setelah janin tersebut ditemukan.
WA dijerat pasal 77 ayat A juncto pasal 45 A UU Perlindungan anak.
AR dikenai pasal 81 ayat 3 juncto 76 UU tentang perlindungan anak.