Kasus First Travel
Aset First Travel Bakal Dikuasai Negara, Korban Gigit Jari
Pengadilan Negeri Depok tak hanya memberi hukuman berat bagi ketiga bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.
Sayangnya dalam berkas duplik yang didapatkan KONTAN, Kejaksaan Negeri Depok membatantah gugatan tersebut alasannya, aset-aset yang disita tak bisa ditetapkan sebagai budel pailit.
"Dalam positanya, penggugat menyatakan bahwa gugatan berkaitan dengan harta pailit KSP Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) dan Nuryanto (dalam pailit), padahal nyata-nyata baru dalam petitumnya penggugat meminta agar barang a quo ditetapkan sebagai harta pailit (budel pailit), sehingga jelas barang-barang a quo tidak termasuk dalam budel pailit," tulis Kejaksaan Negeri Depok.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Aset First Travel masuk kantong negara, korban gigit jari