Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Penjambret Sadis Ditembak Setelah Serang Polisi Dengan Gancu

"Kasubnit Buser Polsek Metro Tamansari, AKP Antonius yang sempat mendapatkan serangan dari pelaku,”

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Mereka diketahui telah beraksi lebih dari sembilan bulan.

Selama itu pula para pelaku tercatat sudah berhasil meraup lebih dari Rp 50 juta selama beraksi.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara diatas 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Serang Polisi, Dua Penjahat Sadis di Tamansari Ditembak

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved