Sabtu, 4 Oktober 2025

Pencemaran Air Kali Di Bekasi Disinyalir dari Limbah Perajin Batik

Meski demikian, dugaan tersebut perlu diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang kini belum terbit

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Pencemaran air Kali Bekasi disebabkan oleh pembuangan limbah dari pabrik yang berada dekat dengan kali 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mensinyalir pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang batik sebagai penyebab tercemarnya aliran Kali Bojongmenteng di dekat Perumahan Bumi Bekasi Baru, Rawalumbu pada awal April 2018 lalu.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang kini belum terbit.

"Dugaan kita dari perajin batik di sekitar kali," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah Puji Wahyuni di Plaza Pemerintah Kota Bekas, Senin (16/4/2018).

Kustantinah mengatakan, dugaan itu muncul berdasarkan pengecekan sementara pada perubahan warna air dan aromanya.

Baca: Sebanyak 122 KK Korban Kebakaran Di Perumahan Taman Kota Direkolasi ke Rusun

Senyawa yang terkandung dalam aliran Kali Bojongmenteng mirip dengan pewarna pakaian.

Hal itu juga diperkuat dengan penuturan warga sekitar bahwa tak jauh dari lokasi ada perajin batik berskala rumahan yang kerap berproduksi.

"Kita akan cek ke lapangan guna memastikan apakah betul dari perajin batik di sana," ujar Kustantinah.

Buang bersamaan

Pada Senin (2/4/2018) lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua perusahaan di daerah Rawalumbu.

Dua perusahaan itu yakni, PT Jeil Indonesia yang bergerak di bidang jasa sablon dan PT Mikie Oleo Nabati Industri, sebagai produsen salah satu minyak goreng.

Baca: Kakorlantas Sebut Kebijakan Ganjil Genap di Tol Jagorawi dan Tangerang Kurangi Kemacetan 47 Persen

Mereka disidak karena diduga membuang limbahnya ke kali setempat bersamaan dengan libur panjang pada Jumat (30/3/2018) sampai Minggu (1/4/2018) lalu.

Namun saat dicek, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka memenuhi syarat.

Sebelumnya, kedua perusahaan ini sempat mendapat sanksi dari pemerintah karena terpergok membuang limbah ke aliran Kali Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved