Jumat, 3 Oktober 2025

Aturan Ganjil Genap

Langgar Aturan Ganjil-Genap, Seorang Pengemudi Ludahi Polisi

Seorang pengendara mobil bernama Watoni meludahi Polisi Lalu Lintas, Hermansyah Sitorus, karena kesal ditegur melanggar aturan ganjil-genap.

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara saat melintas di jalan Tol Jakarta-Bekasi Timur di Jatiwaringin, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana akan menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek mulai dari pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Tol Bekasi Barat ke arah Jakarta pada pukul 06.00 - 09.00 Wib, guna mengatasi kemacetan kendaraan saat jam sibuk kerja. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang pengendara mobil bernama Watoni meludahi Polisi Lalu Lintas, Hermansyah Sitorus, karena kesal ditegur melanggar aturan ganjil-genap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, kejadian bermula saat Watoni melintas di turunan Fly Over Kuningan arah Jakarta Selatan.

Peristiwa terjadi pada Kamis (5/4/2018) sekira pukul 17.33 WIB. Menurut Argo, Hermansyah menghentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor B 2016 KK, karena melanggar ganjil-genap.

"Pelaku menghentikan kendaraannya dan menghina korban dengan melontarkan kata 'polisi bang**t'," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/4/2018).

Baca: Cina Percaya Diri Mampu Kalahkan Trump dalam Perang Dagang

Argo menerangkan, Watoni memundurkan kendaraannya, hingga mengenai kaki korban sebelah kanan hingga memar.

Pelaku pun masih menempatkan diri meludahi bagian muka Hermansyah.

"Pelaku pergi dan meludahi muka korban," ujar Argo.

Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut. Argo menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved