TOPIK
Aturan Ganjil Genap
-
Polda Metro Jaya resmi memulai penindakan penilangan terhadap para pelanggar ganjil genap (gage) di 26 ruas jalan di Jakarta, Senin (13/6/2022).
-
Meski begitu, Ketut menyebut pihaknya akan memeriksa kembali kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal hari ini.
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperluas kawasan pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 titik.
-
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada seluruh pihak untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, sekalipun dia pejabat.
-
Diketahui Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai 12-16 Agustus 2021.
-
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro kembali diperpanjang di Jakarta mulai 1-14 Juni 2021.
-
Sistem ganjil genap di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
-
Aparat kepolisian dan dishub kembali menjaga 25 titik yang diatur dalam Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap
-
Petugas akan menegur dan memberikan edukasi terkait adanya penerapan kembali ganjil genap di Jakarta.
-
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.
-
Sosialisasi terkait dengan pemberlakuan sistem Ganjil Genap pada mobil telah dilakukan oleh polisi dan dishub.
-
Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman
-
"Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal."
-
Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap.
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor yakni ganjil
-
Sejumlah moda angkutan seperti bus, kereta api, dan lainnya, menurut Gilbert, tak mungkin ditambahkan dalam waktu singkat ini.
-
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan sistem ganjil genap di Ibukota.
-
Kebijakan perluasan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota telah resmi berlaku sejak Senin (9/9) bulan lalu.
-
Nasir mengungkapkan pelanggaran terbanyak terjadi pada hari ketiga. Tercatat 2026 pengendara melakukan pelanggaran.
-
Syafrin Liputo mengatakan, jumlah pelanggaran yang dilakukan para pengendara selama tiga hari penerapan perluasan ganjil genap fluktuatif.
-
Pengendara mobil ini ternyata bukan cuma melanggar ganjil-genap, tapi ketika dimintai STNK, yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.
-
Sejumlah kejadian telah dirangkum TribunJakarta.com terkait penerapan sistem ganjil genap yang terjadi pada pelaksanaan hari pertama
-
Di hari pemberlakukan ganjil genap di Jalan Raya Tomang Jakarta Barat sebanyak 153 kendaraan dikenakan sanksi tilang.
-
Tampak seorang wanita mengenakan kacamata dan baju kuning menggenggam uang kertas senilai Rp 50 ribu hendak memberikannya kepada polisi.
-
Hari pertama perluasan ganjil genap pada pagi hari ini, Senin (9/9/2019) tercatat sebanyak 153 kendaraan ditilang di Jakarta Barat.
-
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerjunkan 1061 petugas pada hari pertama perluasan kebijakan ganjil genap.
-
Aturan Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini, Pengendara Mobil Banyak yang Lupa
-
Perluasan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil-genap, hari ini (9/9/2019) diterapkan di 25 ruas jalan dengan penindakan hukum.
-
Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari ini, Ini Daftar 25 Jalan & Gerbang Tol yang Terdampak
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan perluasan Ganjil-Genap di Jakarta mulai Senin (9/9/2019). Kawasan ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas