Dokter Tembak Istri
Dokter Helmy Sang Penembak Istri Sempat Ketakutan dan Tertunduk Lesu Saat Persidangan
Berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekitar pukul 14.10 WIB.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, dr Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekitar pukul 14.10 WIB.
Baca: Menlu Inggris Ingatkan Risiko Balas Dendam Rusia Terkait Pengusiran Diplomatnya
Saat Jaksa Felly Kashi membacakan dakwaan, Helmy yang tampak mengenakan kemeja dan peci berwarna putih hanya bisa tertuduk lesu.
Sesekali matanya terlihat terpejam saat Jaksa membacaakn kronologi penembakan yang dilakukannya kepada sang istri dr Letty di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 9 November 2017 lalu.
Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas
Kedua kakinya terlihat dilipat dan dimasukannya ke dalan kolong kursi persidangan.
Kedua tangannya pun terlihat terus bergerak.
Sesekali dilipat dibagian paha.
Jarinya juga tak henti memegang kaca mata miliknya.
Jadi jempolnya bahkan terus mengusap kaca mata berframe hitam tersebut.
Baca: Kisah Enen Cahyati Kepincut Pria AS Hingga Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Kamboja
Sebelum persidangan dimulai, Helmy sempat terlihat ketakutan.
Dia sempat berucap bahwa dirinya tidak kuat dipersidangan.
Hal itu disampaikannya saat keluarga korban dr. Letty berteriak memanggil nama Helmy.
"Aku enggak kuat, aku engga kuat," ucap Helmy kepada jaksa.
Dikabarkan sebelumnya, pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi alias Helmy menembak istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awal kejadian, Helmi menemui Letty dan terlibat cekcok diklinik tersebut. Percekcokan dipicu Helmi tidak terima digugat cerai oleh sang istri, Letty.
Rumah tangga Helmi dan Letty memang sudah tidak harmonis.
Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.
Bahkan, Helmi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawan di Klinik tersebut.
Helmi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.