Minggu, 5 Oktober 2025

Pengemudi Grab yang Ditarik Uber Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan

Dewi menuturkan untuk para pengemudi Uber yang berpindah harus memenuhi persyaratan penerimaan driver baru dari Grab.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa driver GrabBike melakukan unjuk rasa di Kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/1/2016). Dalam aksi tersebut mereka meminta perusahaan menaikkan tarif dari Rp 1500 per kilometer menjadi Rp 2500 per kilometer, juga meminta perusahaan mempekerjakan lagi driver GrabBike yang diputus kemitraannya karena aksi one day no bit atau tidak beroperasi pada tanggal 16 Desember 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebentar lagi, operasional Uber akan menjadi bagian dari Grab di Asia Tenggara. Dengan akuisisi tersebut, maka para pengemudi Uber akan berpindah atau migrasi ke Grab.

Public Relations Grab Indonesia, Dewi menuturkan untuk para pengemudi Uber yang berpindah harus memenuhi persyaratan penerimaan driver baru dari Grab.

"Migrasi mitra akan segera dilakukan. Mereka harus memenuhi persyaratan, baik untuk mitra roda dua maupun roda empat," ujar Dewi kepada Tribunnews.com, Selasa (28/3/2018).

Untuk para pengemudi Uber taksi atau roda empat, dalam waktu 3 sampai 5 hari kerja akan dihubungi Grab melalui SMS, telepon dan email.

Sedangkan untuk pengemudi roda dua, jika pengemudi Uber belum punya akun mitra Grab, Grab akan menghubungi melalui SMS.

Melalui telepon dan SMS tersebut akan diberitahu mengenai proses pendaftaran dan dokumen apa yang dibutuhkan seperti dokumen data diri dan administrasi untuk menjadi mitra Grab.

Pendaftaran tersebut berlaku hingga 8 April 2018 untuk kepastian dan kelanjutan mengemudi.

Pengemudi Uber yang telah memiliki akun Grab cukup melanjutkan mengemudi dengan menggunakan aplikasi mitra Grab.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved