Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemendagri Minta DKI Jalani Rekomendasi Ombudsman RI, Atau Anies Kena Sanksi

Sumarsono menegaskan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) memehuhi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018). Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, diperiksa anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas kebijakannya menutup ruas Jalan Jatibaru tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.

Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah. Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

Penulis : Moh Nadlir

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemendagri Ingatkan Anies untuk Patuhi Ombudsman jika Tak Ingin Dinonaktifkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved