Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemendagri Minta DKI Jalani Rekomendasi Ombudsman RI, Atau Anies Kena Sanksi

Sumarsono menegaskan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) memehuhi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018). Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, diperiksa anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas kebijakannya menutup ruas Jalan Jatibaru tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sumarsono menegaskan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan.

"Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," ucap Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018).

Sumarsono menerangkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tak mengindahkan rekomedasi yang bersifat wajib dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut.

"Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif," kata Sumarsono.

Bahkan, kata Sumarsono, Kemendagri punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.

Menurut Sumarsono, sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara tiga bulan terhadap Anies sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," ujar Sumarsono.

Dia melanjutkan, selesai tiga bulan pembinaan, Anies dapat dikembalikan untuk memimpin.
Jika masih melakukan kesalahan sama, akan diambil lagi untuk ditambah pembinaan selama satu bulan.

Jika masih dianggap melakukan kesalahan, yang bersangkutan berpotensi untuk dinonaktifkan.

Saat ini, menurut Sumarsono, Kemendagri akan terlebih dulu menunggu rekomendasi Ombudsman. Setelah itu, Kemendagri akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri," ucap dia.

"Jadi kami tunggu rekomendasi resmi. Kami tunggu suratnya kapan. Kalau pemprov DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat. Itu saatnya Kemendagri turun tangan," ujar Sumarsono.

Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Rekomendasi Ombudsman sekurang-kurangnya mengurai tentang laporan hasil pemeriksaan.

Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur maladministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor.

Dijelaskan pula, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved