Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Penutupan Jalan di Tanah Abang
Sebelumnya Anies dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, empat saksi yang diperiksa dari pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Biro Hukum DKI, saksi ahli dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat, serta pelapor kasus dari Cyber Indonesia.
"Kita sudah memeriksa empat saksi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Belum ada agenda. Ya nanti penyidik yang lebih mengetahui," ujar Argo.
Baca: Abraham Samad Puji Langkah KPK Tolak Permintaan Wiranto
Sebelumnya Anies dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.