Polisi Belum Bisa Membuktikan Korban Pengeroyokan Ojek Online Adalah Penjambret
Polisi belum menemukan bukti, korban pengeroyokan di kawasan Tambora, Jakarta Barat oleh enam pengemudi ojek online, adalah pelaku penjambretan
TRIBUN VIDEO -- Polisi belum menemukan bukti, dua pemuda yang jadi korban pengeroyokan di kawasan Tambora, Jakarta Barat oleh enam pengemudi ojek online, adalah pelaku penjambretan.
"Sampai saat ini masih belum ada bukti kalau korban sindikat jambret," ujar Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi usai rekonstruksi yang dilakukan keenam pelaku di lokasi kejadian di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (5/3/2018).
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan, keenam pelaku pengeroyokan melakukan kejahatan itu dalam keadaan sadar.
"Pelaku dalam keadaan sadar (tidak terpengaruh alkohol)," ujar Slamet.
Diberitakan sebelumnya, hanya karena dendam pernah menjadi korban penjambretan, AD (31), mengajak rekannya sesama pengendara ojek online melakukan pengeroyokan kepada dua anak jalanan.
Hal itu mengakibatkan satu korban yakni DA (22) tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat dikeroyok menggunakan kayu kaso.
Sedangkan satu korban lainnya yakni TI (23) mengalami luka berat.
Ironisnya, pengeroyokan itu dilakukan hanya berdasarkan tuduhan saja tanpa ada bukti yang menyertai.
Atas perbuatannya, ke-enam pelaku yakni AD, FEB, RAM, SAI, AND dan AL telah ditahan di mapolsek Tambora.
Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak videonya di atas!(*)
Berita ini telah terbit di Tribun Jakarta dengan judul: Polisi: Pengendara Ojek Online Keroyok Korban Dalam Keadaan Sadar
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan
TONTON JUGA: