Polisi Bakal Periksa Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta
Untuk itu, ucap Adi, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pengembang reklamasi Pulau C dan D
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil pihak pengembang reklamasi teluk Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, jajarannya tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pulau reklamasi.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi.
Adi menyebut, selanjutnya penyidik tengah mendalami alasan belum dikeluarkannya izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi.
"Katanya, IMB-nya belum dikeluarkan. Nah, ini yang kita gali. Apa alasannya belum dikeluarkan IMB itu. Sampai saat ini seluruh data berkaitan data dengan reklamasi saya nilai belum ada hal yang kita temukan ada pelanggaran," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Adi menerangkan, pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait reklamasi teluk Jakarta.
Untuk itu, ucap Adi, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pengembang reklamasi Pulau C dan D.
"Kedepan mungkin saya akan meminta kepada pemilik coba dari data ini yang ada kita cek dengan data yang ada di pengembang, kedepan mungkin pemgembang akan kita mintai keterangan," ujar Adi.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi.
Baca: KPK Dorong Pemerintah Buat Regulasi untuk Calon Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi
Sebab, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dirasa janggal. NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.
Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP.
Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan.
Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017.
Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut