Senin, 6 Oktober 2025

Lampu Kamar Dimatikan, Juragan Bakmi Ini Dibunuh dengan Ditusuk Leher dan Perut Berkali-kali

Juragan bakmie itu sempat berteriak tolong dengan suara parau di keheningan malam. Tapi suaranya tak sampai ke telinga tetangga.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Tersangka pembunuh Rosidi, juragan bakmie di Cipayung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap polisi. 

Saat ditangkap kedua pelaku sempat tidak mengakui bahwa mereka yang membunuh pamannya. Keduanya beralibi mereka tak disana ketika pembunuhan terjadi.

Tapi alibi korban mudah dibantah polisi. Sebab kedua pelaku ketahuan membawa motor korban. 

Atas tindakannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati.

"Ini yang membuat kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana karena memang sudah direncanakan," katanya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved