Sabtu, 4 Oktober 2025

Diduga Korupsi Pejabat Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Ditangkap Polisi

Mardiaz menerangkan, kasus bermula saat ada lelang kegiatan pengadaan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto 

Selain itu, PPK tak dapat menunjukkan dokumen pembanding dari 3 distributor tersebut sehingga dalam pengadaan tersebut terjadi penggelembungan harga, dengan hasil audit dari BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,69 miliar untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.

Sedang pengadaan SMPN Jaksel berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Barang bukti yang disita dalan pengungkapan itu berupa surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani Suhartono Simamora, Kamjudin dengan Togu Siagian pada Desember 2014 dan dokumen-dokumen.

"Kalau berkas perkaranya dikirim ke JPU Jakarta Selatan dan Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) pada 7 februari 2018. Sehingga kami akan kirim tersangka Togu Siagian dan barang bukti ke JPU Kejari Jaksel," ujar Mardiaz.

Dalam kasus itu, Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20/2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved