Sabtu, 4 Oktober 2025

Diduga Korupsi Pejabat Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Ditangkap Polisi

Mardiaz menerangkan, kasus bermula saat ada lelang kegiatan pengadaan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan meringkus Togu Siagian (54), Pejabat Pembuat Komitmen di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, serta SMPN Jakarta Selatan di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jaksel Tahun Anggaran 2014.

Menurut Mardiaz, dasar polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Tipikor itu dari laporan bernomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel Tertanggal 22 Juni 2016.

Mardiaz menerangkan, kasus bermula saat ada lelang kegiatan pengadaan tersebut.

Perusahaan pemenang lelang CV Marcyan Mora Mandiri dengan direktur Suhartono Simamora, dan PT Erica Cahaya Berlian dengan Direktur Kamjudin didatangi orang suruhan Ahmadin untuk diikutkan lelang kegiatan pengadaan itu.

"Ahmadin menjanjikan akan memberikan fee saat perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang," ujar Mardiaz pada wartawan, Jumat (9/2/2018).

Namun, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tak mempunyai kemampuan administrasi, teknis, dan finansial untuk melakukannya.

Baca: Polri Belum Ajukan Kandidat Pengganti Kepala BNN

Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan semua dokumen perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti kegiatan lelang ke Ahmadin serta menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut.

"Setelah mengikuti semua proses lelang, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan semua pekerjaan pengadaan itu," ujar Mardiaz.

Pada Desember 2014 lalu ditandatangani surat kontrak kegiatan pengadaan antara Suhartono Simamora dengan Togu Siagian selaku PPK untuk kegiatan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.

Penandatangan antara Kamjudin dan Togu Siagian dilakukan untuk kegiatan modernisasi arsip SMPN Jakarta Selatan.

"PPK ini tak kenal dengan Suhartono Simamora dan Kamjudin, tapi kenal dengan Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut," tuturnya.

Dia mengungkapkan, PPK tak pernah melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan tentang siapa yang melaksanakan pekerjaan pengadaan itu.

PPK hanya tahu pelaksana pekerjaan itu Ahmadin. Sebelum lelang dilaksanakan Togu Siagian selaku PPK dalam menetapkan nilai HPS dengan mengambil pembanding harga pasar dari 3 distributor tanpa dilakukan survei.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved