4 Pelaku Penipuan Bermodus Mengaku Penyidik KPK Diringkus Polisi
“Yaitu terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut,”
"Dua penyidik tersebut mengaku bernama Imam Turmudi (nama sebenarnya inisial ABD) dan Irawan (nama sebenarnya inisial HRS)," ujar Argo.
Saat bertemu dengan para tersangka di hotel tersebut, Hendry dimintai uang sebanyak Rp 150 juta.
Pelapor saat itu mempercayainya dan langsung mentransfer Rp 10 juta terlebih dahulu, ke rekening tersangka atas nama Abdullah.
"Untuk biaya menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK,” ujar Argo.
Namun setelah itu pelapor merasa curiga.
Karena merasa ditipu dan diperas para tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
“Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 01.30 berhasil mengamankan empat orang pelaku yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK di hotel tempat mereka bertemu dengan pelapor,” ujar Argo.