Minggu, 5 Oktober 2025

Besok, Polisi Kembali Periksa Sandiaga Uno

"Berkaitan penjualan tentang aset ada beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," ujar Argo.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (6/2/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Sandiaga merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca: Pohon Pisang Hingga Batang Kayu dan Botol Minuman Tersangkut di Pintu Air Manggarai

"Materinya masih lanjutan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Pemeriksaan Sandiaga terkait kasus dugaan penggelapan lahan.

Sandiaga akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca: Polda Metro Jaya Kerahkan Ambulans dan Dirikan Posko Bencana Banjir

"Berkaitan penjualan tentang aset ada beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," ujar Argo.

Argo mengatakan, Sandiaga belum memastikan hadir dalam pemeriksaan.

Sebab, sebagai Wakil Gubernur DKI, Sandiaga memiliki agenda yang cukup padat.

Baca: Pengacara Sebut Saksi yang Dihadirkan KPK Belum Beri Keterangan Signifikan Soal Keterlibatan Novanto

"Tapi kita belum tahu, apakah yang bersangkutan nanti datang atau tidak. Karena sibuk," ujar Argo.

Kasus bermula, saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012.

Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.

Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.

Sandiaga membantah hal tersebut.

Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.

Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh pihak Djoni melalui kuasa Fransiska Kumalawati Susilo.

Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan.

Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved