Disiram Air Panas oleh Ibu Asuh, Bocah SD Alami Trauma
Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, seumur hidupnya, B dititipkan oleh SP kepada neneknya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- B (8), korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu asuhnya sendiri, mengalami trauma dan luka memar di sekujur tubuh lantaran disiram air panas.
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak sekolah dasar, yakni ibu kandung B, SP (41), ibu asuh, LS alias Bunda (45), dan teman ibu korban, MR (43).
Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, seumur hidupnya, B dititipkan oleh SP kepada neneknya di Kuningan, Jawa Barat.
Lalu, B, hendak dibawa kembali oleh SP. Ibu korban, meminta bantuan kepada MR, untuk mengambil paksa B -- saat tengah bermain tanpa sepengetahuan neneknya--.
Menurut James, SP meminta MR, menitipkan B, kepada LS di Cileungsi, Jawa Barat. Selama diasuh oleh LS, korban dianiaya.
"Memukul, sampai menyiram air panas, pada si korban," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
James menerangkan, korban mengalami trauma. Pihak kepolisian akan berkoordinasi kepada instansi terkait, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Kuningan untuk melakukan penyembuhan.
"Karena saat ini, dia mengalami trauma. Itu yang kita akan lakukan pertama. Bisa juga kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan anak," ujar James.
Kasus bermula saat B dititipkan ibunya, SP (41), di rumah neneknya. B dititipkan sejak usia tiga bulan, hingga berumur 8 tahun. Menurut James, SP mendapat informasi bahwa B tak diurus oleh neneknya.
SP pun mengutus seorang temannya berinisial MR (43), untuk mengambil paksa B di Kuningan, Jawa Barat. SP ingin menitipkan B kepada LS alias Bunda (45).
Baca: Mantan Deputi Operasi Basarnas Desak Polisi Usut Kasus Teror di Rumahnya
"SP menghubungi MR, salah satu tersangka. Untuk mengambil si korban B, untuk diserahkan kepada LS," ujar James.
Alasan SP menitipkan B kepada LS, karena tengah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Manado. Akhirnya, LS membawa B ke rumahnya, di daerah Cileungsi, Jawa Barat.
"Selama pengasuhan LS, korban B mengalami kekerasan fisik, seperti dicubit, dipukul, bahkan disiram air panas," tutur James.
SP mendapatkan informasi terkait penganiayaan tersebut. Namun, SP, sebagai ibu korban, tak mempedulikannya.
"Banyak informasi ke SP bahwa korban B dianiaya LS pada saat dalam pengasuhan LS. Sebagai seorang ibu, dia seharusnya mempedulikan hal itu," ujar James.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LS, MR, dan SP. Ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000
Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun.