Sabu 1 Kg Dimusnahkan, Begini yang Dilakukan Kedua Tersangka
Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di kantor BNN Balikpapan.
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di kantor BNN Balikpapan.
Barang haram tersebut disita dari pengungkapan BNN awal tahun 2018 lalu.
Pemusnahan barang bukti sabu dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, Selasa (30/1/2018).
Di hadapan orang nomor 2 kota Balikpapan itu, dua orang tersangka pengedar narkoba dipaksa memusnahkan sabu mereka sendiri.
Baca: Tak Perlu Kuas dan Kanvas, Kini Kamu Bisa Menggambar Lewat Smartphone Lho!
Sebelumnya sabu tersebut dicek petugas BNN menggunakan alat tes narkoba.
Meyakinkan bahwa barang bukti yang ingin mereka musnahkan positif mengandung metafitamin.
Usai terbukti, kemudian petugas BNN membuka tutup blender berwarna hijau di atas meja, lalu menuangkan air ke dalamnya.
Kedua tersangka yang mengenakan baju biru dengan lis oranye di kerah dan lengan, bergantian memasukkan kristal bening ke dalam blender itu.
Dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Rahmad Mas'ud yang menyaksikan pemusnahan tersebut, meminjam kamera pewarta foto yang meliput kegiatan pemusnahan.
Baca: Bekantan Nyelonong Masuk ke Ruang Kelas, Siswa Heboh Melarikan Diri
Rahmad kemudian mengabadikan gambar saat narkoba jenis sabu tersebut diblender oleh kedua tersangka.
Untuk diketahui tersangka bernama Sutopo dan Aman diamankan petugas BNN, Rabu (10/1/2018) silam di kawasan kilometer 15 Balikpapan Utara.
Sutopo terlebih dahulu diamankan petugas lantaran tertangkap tangan menaruh sabu di bak sampah SPBU.
Petugas BNN yang telah mengikuti pergerakan barang haram tersebut sejak 3 hari sebelumnya, langsung menciduk Sutopo. Ia pun pasrah tertangkap tangan oleh petugas.
Sementara, tersangka Aman diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, esok harinya.
"Kita lakukan pengembangan jaringam narkoba bersama BNN Provinsi di Samarinda. Ditangkaplah Aman," kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Selasa (30/1/2018).
Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian, BPOM, Pegadaian, dan Kuasa Hukum tersangka.