Rumah Pembuat Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi
“Pengakuannya, sudah delapan bulan beroperasi dan dijual ke daerah Pemalang dan Solo,” katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, tersangka mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 100.000-Rp 200.000 per jerigen.
Hal tersebut terungkap berdasarkan modal pembuatan satu dirigen oli seharga Rp 90.000, namun dijual Rp 155.000 lebih.
“Harga oli yang dijual mereka lebih murah dua kali lipat dari oli asli,” kata Dedy.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 120 dirigen oli Shell Helix, 120 dirigen oli TMO dan 480 botol oli gir khusus sepeda motor Yamaha.
Kemudiam, sebuah mesin tembak registrasi, sebuah mesin press tutup oli, empat buah drum ampu, satu unit mobil boks merek Mitsubitshi bernopol AD 1745 VZ warna hitam dan sebagainya.
“Ratusan jerigen oli itu yang sudah diisi dan siap edar. Belum lagi dirigen kosong yang akan diisi oli palsu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B, C, D dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Gerebek Rumah Pembuat Oli Palsu di Bekasi