Sandiaga Sebut Proses Penjualan Tanah Rp 12 Miliar Disetujui oleh Pihak Pelapor
Sandiaga Uno mengklaim penjualan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar sudah disetujui oleh seluruh jajaran direksi PT. Japirex.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim penjualan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar sudah disetujui oleh seluruh jajaran direksi PT. Japirex.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Sandiaga dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati yang mendapat kuasa dari Djoni Hidayat.
Sandiaga mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik terkait kasus penjualan tanah tersebut.
"Ada delapan pertanyaan yang sudah saya klarifikasi seputar tentang tanah," ujar Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Baca: Usai Diperiksa Empat Jam di Polda Metro, Sandiaga Hampir Salah Masuk Mobil
PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012.
Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.
Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.
Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.
Sandiaga membantah hal tersebut.
Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.
"Dalam proses likuidasi (tanah) dijual. Untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Dan waktu itu, sudah disetujui semuanya," ujar Sandiaga.
Andreas dan Sandiaga dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.