Minggu, 5 Oktober 2025

Jika HGB Pulau Reklamasi Dibatalkan, Anies Mengaku Siap Terima Konsekuensi

"Semua konsekuensinya, kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka

Penulis: Fitri Wulandari
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku akan menerima segala konsekuensi terkait permintaannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk menunda serta membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Semua konsekuensinya, kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Baca: Teka-teka Ini Menyimpan Nama Skuat Timnas Indonesia Kontra Islandia

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mengembalikan uang sekira Rp 483 miliar yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya para pengembang memang diwajibkan membayar BPHTB sebelum mereka memperoleh sertifikat HGB pulau reklamasi itu.

Anies secara tegas meminta agar sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan untuk dibatalkan.

Sedangkan yang belum terbit, ia memohon pada BPN RI untuk melakukan penundaan.

Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.

Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dicabut.

Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.

Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.

Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.

Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved