Senin, 6 Oktober 2025

Jokowi Utus Staf Setneg Tangani Ancaman Kepsek sampai KIS di Kota Bekasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan empat kasus sosial di Kota Bekasi.

Editor: Fajar Anjungroso
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Presiden Joko Widodo menjawab sejumlah pertanyaan wartawan istana kepresidenan dalam acara berbuka bersama di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/7/2015). Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja dan diisi dengan shalat berjamaah dengan wartawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan empat kasus sosial di Kota Bekasi.

Seluruh kasus itu dilaporkan warga Kota Bekasi ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) beberapa bulan lalu.

Staf Ahli bidang Pemerintahan Kota Bekasi, Junaedi, mengatakan, empat pegawai Sekneg sudah meminta klarifikasi ke Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (19/12) lalu.

Bahkan saat itu pihaknya langsung menggelar rapat tertutup dengan empat pegawai itu yang dihadiri oleh sejumlah dinas terkait.

Menurut dia, empat kasus yang dilaporkan itu adalah dugaan ancaman dari Kepala SDN Jatirahayu V, Pondokmelati kepada orang tua.

Siswa yang tidak membeli buku tambahan pelajaran akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah.

"Pengaduan ini dilaporkan pada 9 September 2016 lalu," kata Junaedi pada Senin (26/12).

Baca: Ternyata Ada Geng Motor Asal Indonesia yang Ditakuti di Daratan Eropa

Pengaduan kedua datang dari Azzahra Aurel Irawan, warga Perumahan Ardini I, Jalan Orcid III Nomor 65, Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi.

Pada 14 Agustus 2017, dia mengajukan permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Lalu pengaduan ketiga dari Yuliana, warga Bojongmenteng, Rawalumbu, Kota Bekasi pada 16 Oktober 2017 lalu.

Dia meminta meminta kejelasan soal uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya yang belum diberikan oleh PT Selaras Kausa Busana Garment di Jalan Caringin RT 01/05, Rawalumbu.

Terakhir, permohonan untuk mendapatkan rumah layak huni yang terkena imbas pembongkaran di Kavling Jaksa III, Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atas nama Eduard pada 16 Oktober 2017.

"Sebetulnya kasus yang dilaporkan itu sudah dibahas oleh Pemkot Bekasi, misalnya soal dugaan ancaman murid SD yang dikeluarkan bila tidak membeli buku tambahan pelajaran," ujarnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menambahkan, telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bekasi dan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved