Kasus First Travel
Menilik Mobil Mewah Bos First Travel yang Disita Polisi
Mobil mewah hasil sitaan dalam kasus First Travel saat ini nongkrong di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK — Mobil mewah hasil sitaan dalam kasus First Travel saat ini nongkrong di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Sepuluh unit mobil tersebut milik bos First Travel yang disita Mabes Polri dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok sebagai alat bukti kasus penipuan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, koleksi yang terlihat mencolok adalah mobil Hummer berpelat nomor F 1051 GT.
Kemudian, ada Toyota Fortuner B 28 KHS, Toyota Vellfire F 777 NA, dan Pajero Sport F 111 PT.
Baca: 807 Item Barang Bukti Kasus Firs Travel Diserahkan Kepada Jaksa, Ada 774 Gaun Hingga Dispenser
VolksWagen jenis mini bus F 805 FT, Daihatsu Sirion B 288 UAN, Honda City biru B 19 EL, Toyota Hiace DK 9282 AH, Honda HR-V B 233 STY dan Nissan X-Trail hitam B 2264 RFP.
Sebagian besar mobil sitaan yang terlihat mewah dan mulus itu berwarna putih.
Mobil-mobil tersebut tampak diparkir di halaman depan dan samping kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok tanpa diberi penutup mobil dan atap layaknya tempat parkir pada umumnya.
Baca: Senyum Lebar Bos First Travel Ketika Diserahkan Polisi Kepada Jaksa
Seharusnya ada 11 mobil sitaan yang berada di Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Namun, rupanya satu mobil lagi masih berada di Kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat.
"Mobil jenis Ford hitam itu tidak bisa dinyalakan dan rencana akan diderek," ujar Kepala Tim Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri Komisaris Wiranto.
Sebelumnya diberitakan, pada penggeledahan kantor First Travel di Cimanggis, polisi mengamankan berkas dan dokumen serta mobil mewah pemilik kantor.
Baca: Bos First Travel Bicara di Pengadilan: Bukakan Pintu Maaf Sebesar-besarnya
Selain di Cimanggis, polisi juga telah menggeledah kantor First Travel yang beralamat di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; dan rumah pemilik agen perjalanan itu yang ada di Sentul, Bogor.