Gubernur Baru Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Akan Bahas 45 Raperda di 2018
Rancangan Peraturan Daerah akan dibahas selama satu tahun yakni terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) Raperda usulan Eksekutif
23. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta (diusulkan oleh eksekutif)
24. Raperda tentang Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke (diusulkan oleh eksekutif)
25. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (diusulkan oleh DPRD)
26. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta (diusulkan oleh eksekutif)
27. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT MRT Jakarta (diusulkan oleh eksekutif)
28. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jakarta Propertindo (diusulkan oleh eksekutif)
29. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah (diusulkan oleh eksekutif)
30. Raperda tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah (diusulkan oleh eksekutif)
31. Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan (diusulkan oleh eksekutif)
32. Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau ERP (diusulkan oleh eksekutif)
33. Raperda tentang Pengawasan Pemotongan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta (diusulkan oleh eksekutif)
34. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (diusulkan oleh eksekutif)
35. Raperda tentang Penyalahgunaan Narkoba (diusulkan oleh DPRD)
36. Raperda tentang Tertib Hunian (diusulkan oleh DPRD)
37. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (diusulkan oleh eksekutif)