Gubernur Baru Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Akan Bahas 45 Raperda di 2018
Rancangan Peraturan Daerah akan dibahas selama satu tahun yakni terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) Raperda usulan Eksekutif
8. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (diusulkan oleh DPRD)
9. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR (diusulkan oleh DPRD)
10. Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (diusulkan oleh eksekutif)
11. Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (diusulkan oleh eksekutif)
12. Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (diusulkan oleh eksekutif)
13. Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (diusulkan oleh eksekutif)
14. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (diusulkan oleh eksekutif)
15. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (diusulkan oleh eksekutif)
16. Raperda tentang Energi dan Ketenagalistrikan (diusulkan oleh eksekutif)
17. Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah (diusulkan oleh eksekutif)
18. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (diusulkan oleh eksekutif)
19. Raperda tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (diusulkan oleh eksekutif)
20. Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (diusulkan oleh eksekutif)
21. Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas (diusulkan oleh eksekutif)
22. Raperda tentang Ketahanan Pangan (diusulkan oleh eksekutif)