Korupsi KTP Elektronik
Polisi Akan Periksa Setya Novanto di KPK Besok Terkait Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan.
Baca: Fahri Hamzah Sebut DPR Tak Tersandera Dengan Penahanan Setya Novanto
Pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, berdasarkan pengakuan Hilman kepada penyidik, dia mengaku kehilangan kendali terhadap kendaraan tersebut.
Penyidik masih berupaya mengungkap insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.
Untuk mengungkap berapa kecepatan kendaraan saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, penyidik akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor, sebagai saksi ahli.