Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Polisi Akan Periksa Setya Novanto di KPK Besok Terkait Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan.

Baca: Fahri Hamzah Sebut DPR Tak Tersandera Dengan Penahanan Setya Novanto

Pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, berdasarkan pengakuan Hilman kepada penyidik, dia mengaku kehilangan kendali terhadap kendaraan tersebut.

Penyidik masih berupaya mengungkap insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.

Untuk mengungkap berapa kecepatan kendaraan saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, penyidik akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor, sebagai saksi ahli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved