Pengendara Keluhkan Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak
Tarif Tol Tangerang-Merakdipastikan mengalami kenaikan mulai 21 November 2017 tepat pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif Tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Indah Permanasari, Kadiv Hukum & Humas PT Marga Mandalasakti selaku pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak.
Ia menambahkan kenaikan tarif ini juga sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.