Polisi Lacak Perekam dan Penyebar Video Sepasang Kekasih Diarak Massa di Tangerang
Kepolisian memburu pelaku perekam dan penyebar video pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.
Baca: Seekor Kuda Dipenjara Akibat Tendang Mobil Hingga Rusak
Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.
Setelah menggedor pintu dan masuk kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.
"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.
R dan MA tak mau mengaku.
Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW.
Namun, setiba di depan ruko, massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Polisi Buru Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Tangerang