Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Lacak Perekam dan Penyebar Video Sepasang Kekasih Diarak Massa di Tangerang

Kepolisian memburu pelaku perekam dan penyebar video pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian memburu pelaku perekam dan penyebar video pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan saat ini sudah ada empat akun yang ditutup terkait kasus tersebut.

"Selanjutnya langkah lain tentunya kami sudah sosialisasi ke beberapa media. Ada empat akun yang langsung ditutup dan ada beberapa akun lain yang saat ini kami laksanakan cyber patrol," kata Sabilul melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (14/11/2017).

Baca: Peran Ketua RT Tersangka Kasus Pengarak Pasangan yang Dituduh Mesum di Tangerang

Ia mengatakan, kepolisian akan menelusuri perekam sekaligus pengunggah video pertama ke media sosial.

Menurut dia, video tersebut tidak layak dipertontonkan dan disebarluaskan ke khalayak.

Sabilul berpesan kepada pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk tidak ikut menyebarluaskan dan langsung menghapusnya.

Baca: Ada Cutter Dekat Mayat Laki-laki di Terminal Kampung Rambutan, Korban Diduga Mati Dibunuh

Sabilul menyebutkan, pelaku perekaman, pengunggahan, dan penyebaran video bisa dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya sampaikan (agar) langsung dihapus. Khususnya bahwa video ini tidak pantas dipertontonkan dan disebarluaskan," lanjut dia.

Diketahui, R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca: Mayat Laki-laki Terbungkus Karung Ditemukan di Terminal Kampung Rambutan

Sabilul Alif menceritakan, kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam.

Awalnya MA minta dibawakan makanan oleh R.

Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.

"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan MA), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Baca: Seekor Kuda Dipenjara Akibat Tendang Mobil Hingga Rusak

Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.

Setelah menggedor pintu dan masuk kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.

R dan MA tak mau mengaku.

Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW.

Namun, setiba di depan ruko, massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.

Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Polisi Buru Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Tangerang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved