Jumat, 3 Oktober 2025

Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi Bidik Pejabat DKI Terkait Dugaan Korupsi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pulau Reklamasi

"Namanya korupsi pasti ke pejabat. Penyidik mencari siapa pelakunya. Nanti kami akan periksa,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan korupsi penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D ke tahap penyidikan.

Pihaknya pun akan membidik pejabat Pemprov DKI atas kasus tersebut.

"Namanya korupsi pasti ke pejabat. Penyidik mencari siapa pelakunya. Nanti kami akan periksa," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Baca: Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Terkait Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak

Tak hanya pejabat Pemprov DKI saja.

Pihaknya juga akan memeriksa para pengembang pulau yang kini menjadi kontroversi atas pembangunannya tersebut.

"Setelah gelar perkara Ditreskrimsus juga mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan, memeriksa ahli, setelah gelar perkara, ternyata itu merupakan tindak pidana," kata Argo.

Karena itu, pihaknya menaikkan status menjadi penyidikan, Kamis (2/11/2017) kemarin.

Baca: Menteri Luhut Ungkap Empat Syarat Agar Investor Asing Tidak Menjajah Indonesia

Dengan berbekal dari keterangan saksi dan alat bukti.

"Untuk mencari pelaku siapa yang lakukan tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Tentang apakah ada kerugian negara atau tidak. Apakah saat pelaksanaan lelang NJOP itu sesuai aturan atau tidak," katanya.

Seperti diketahui, NJOP di pulau reklamasi C dan D, hanya ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter.

Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta

Semestinya, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp 25 juta-Rp 30 juta.

Akibat penetapan NJOP itu, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, bisa mendapatkan HGB setelah menyetor nilai NJOP sebesar Rp 200 milliar.

Karena itulah yang kini polisi tengah dalami, mulai dari penetapan NJOP sampai proses keluarnya HGB tersebut.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Masuk ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Bidik Pejabat DKI

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved