Minggu, 5 Oktober 2025

Suami-Istri Bandar Besar Sabu yang Ditangkap Polisi Gemar Keluyuran Klub Malam

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita setengah kilogram sabu siap edar di dalam rumah pasangan suami istri tersebut.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Pasangan suami istri berinisial AF (27) dan NH (28) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkotika Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, lantaran menjadi pengedar sabu kelas kakap. 

"Sindikat ini dikendalikan oleh napi yang ada dalam tahanan. Berawal dari AF yang pernah ditahan di lapas atas kasus narkoba, kemudian berkenalan dengan bandar besar di dalam lapas. Usai bebas, AF tidak kapok dan kembali terlibat narkoba serta menjadi kaki tangan bandar yang ada di dalam lapas," beber Ronald.

Tiga pelaku ditahan dan dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaranan narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. 

Reporter: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved