Ini Upah yang Diterima Ria saat Jadi Kurir Sabu asal Malaysia
Mengedarkan sabu asal Malaysia, Ria kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengedarkan sabu asal Malaysia, Ria kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Terakhir, Ria menerima kiriman paket sabu yang disimpan di dalam tiga buah buku bertuliskan Shadownhunter Academy yang sudah dimodifikasi untuk tempat sabu.
Buku tersebut berasal dari Malaysia dan dijual dengan mata uang ringgit. Kini siapa pengirim paket sabu itu masih ditelusuri.
Ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/10/2017), Ria yang menggunakan baju tahanan dan bercelana pendek ini mengaku sudah enam sampai tujuh kali mengantar sabu.
"Saya sudah 6-7 kali mengantar ini (sabu) upahnya beda-beda pak," kata Ria sembari tertunduk.
Dimana setiap kali pengambilan atau menerima paket sabu dari Malaysia, Ria menerima upah Rp 1 juta-Rp 2 juta. Lalu setiap mengantar sabu ke pemberi dengan jumlah dibawah 500 gram, Ria menerima upah Rp 600 juta.
Apabila Ria mengantar sabu ke pembeli dengan jumlah diatas 500 gram, dia menerima upah Rp 1 juta. Uang itu diterima Ria dengan cara transfer.
Saat Ria ditangkap pada Rabu (4/10/2017) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, dia sudah menerima upah Rp 2 juta. Sehari sebelumnya, Selasa (4/10/2017) dia mendapat upah Rp 2 juta.
Lebih lanjut, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, AKBP Jean C Simanjuntak menuturkan modus yang digunakan Ria untuk mengelabuhi petugas cukup unik.
Di saat pengedar lain menyelundupkan barang haram melalui bungkus makanan, Ria memilih menyimpan sabu yang diantarnya menggunakan kosmetik.
Kepada setiap pembeli, Ria selalu menyembunyikan sabu di dalam kosmetik seperti kotak sabun batangan hingga pelembab wajah.
"Biasanya kan untuk mengelabui petugas pakai bungkus makanan, minuman atau bahkan permen. Tapi ini di dalam sabun pemutih wajah hingga pelembab wajah," tambah Jean C Simanjuntak.
Diketahui, selain menangkap Ria penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya, yang juga pengedar yakni Dodi dan Agus.
Pengungkapan kasus ini diawali dari tertangkapnya Dodi pada Rabu (4/10/2017) pukul 12.30 WIB usai turun dari taksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Saat digeledah, di dalam tas selempang milik Dodi, ditemukan paket sabu seberat 89,30 gram yang disimpan di dalam bungkus sabun batangan.