Anies Baru Dilantik Tanggal 16, Ada Kekosongan Jabatan Gubernur DKI 1 Hari
"Mulai pukul 00.01 WIB tanggal 15 Oktober sampai tanggal 16, itu sudah dijabat oleh Pelaksana harian Sekda Saefullah dengan penugasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berakhir tepat pada tanggal 15 Oktober 2017.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan jabatan gubernur yang kosong akan diisi sementara oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Baca: Wali Kota Tegal dan Tangan Kanannya Jalani Pemeriksaan Silang
"Mulai pukul 00.01 WIB tanggal 15 Oktober sampai tanggal 16, itu sudah dijabat oleh Pelaksana harian Sekda Saefullah dengan penugasan dari Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Rabu (11/10/2017).
Adanya pelaksana harian ini karena gubernur dan wakil gubernur yang baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, baru akan dilantik pada 16 Oktober.
Terhitung tanggal 15 Oktober nanti, Djarot sudah bukan gubernur lagi. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, akhirnya Kemendagri menunjuk pelaksana harian gubernur.
Sumarsono juga menjelaskan alasan pelantikan Anies-Sandi tidak bisa dilakukan pada 15 Oktober.
Kata dia, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pelantikan gubernur harus pada hari kerja. Pelantikan tidak bisa dilakukan tanggal 15 Oktober karena bertepatan dengan hari Minggu.
"Maka diundur tanggal 16," ujar Sumarsono.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Ada Kekosongan Jabatan 1 Hari, Sekda DKI Jadi Plh Gubernur Sampai Anies-Sandi Dilantik