Jumat, 3 Oktober 2025

DPRD DKI Minta Tunjangan Sewa Mobil Sekelas Sedan Mercy, Rp 21 Juta Per Bulan

Usulan yang dimasukkan DPRD merupakan standar Toyota Prado, bahkan Mercy.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2017 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2017). 

Selain tunjangan transportasi, Djarot juga menyinggung kenaikan tunjangan biaya rapat, dimana Ketua DPRD mendapat tunjangan Rp 3 juta dalam satu kali rapat, lalu Wakil Ketua Rp 2 juta dan anggota Rp 500.000.

Mantan Wali Kota Blitar itu ingin Pergub yang mengatur soal detail kenaikan tunjangan dewan disempurnakan sebelum masuk dalam APBD-P 2017.

Santai

Sejumlah anggota DPRD DKI menanggapi santai permintaan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat agar mobil dinas anggota Dewan ditarik, sebelum digantikan dengan tunjangan transportasi.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan, permintaan Djarot menarik mobil dinas anggota dewan tergolong permintaan biasa.

"Itu sah-sah saja, tapi ya setujui dulu tunjangan transportasi. Penarikan mobil dinas itu dilakukan harus berbarengan setelah anggota Dewan mendapat tunjangan transportasi," kata Satria ketika dihubungi, Senin (2/10.

Sedangkan Wakil Balegda DPRD DKI, Mery Hotma, mengaku sepakat dengan keinginan Djarot. "Ya nanti akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Tapi dia menambahkan, semua akan ditindaklanjuti setelah ada kejelasan tunjangan transportasi anggota Dewan.

Sudah ditetapkan

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik mengaku terheran-heran dengan sikap Djarot yang mendadak emosi dan berbicara ke media bahwa ia keberatan dengan kenaikan tunjangan angggota Dewan yang kelewat tinggi.

"Sudah selesai kok itu, sudah kita bahas tadi pagi sebelum pengesahan itu. Udah beres itu," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (2/10).

Bahkan, kata Taufik, Perda APBD-P 2017 sudah ditetapkan, Senin (2/9) pagi. Sehingga tak ada lagi alasan bagi Djarot untuk tidak menandatangani Pergub Pelaksanaan APBD-P 2017.

Apabila Djarot tak mau menandatangani itu, imbasnya justru buruk, yakni seluruh kegiatan yang ada di APBD-P 2017 jadi tak bisa dilaksanakan.

"Kalau tak ditandatangi Pergub itu, justru jadi menghambat pembangunan Pak Djarot," ujar Taufik.

Sebab setelah penandatangan Pergub Pelaksanaan APBD-P 2017 masih ada langkah lain yang mesti ditunggu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved