Kalau Pelantikan Gubernur DKI Mundur, Akan Ditunjuk Plt
Menurut Tjahjo, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah ditetapkan pada 16 Oktober 2017.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah DKI Jakarta.
Menurut Tjahjo, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah ditetapkan pada 16 Oktober 2017.
"Sudah secara administrasi DKI sudah kami serahkan ke Mensesneg. Tanggal 16 (Oktober 2017) lah (pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta)," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI harus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca: Massa Tagih Janji DPP Partai Golkar Usung Dedi Mulyadi, Ini Kata Nurdin Halid
Menurutnya, jika ada kemunduran waktu pelantikan dari jadwal yang ditentukan maka akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan.
"Yang penting DKI harus sebelum akhir masa jabatan (pelantikannya). Kalau mundur satu hari nanti ditunjuk Plt lagi," ujarnya.