Sabtu, 4 Oktober 2025

Kalau Pelantikan Gubernur DKI Mundur, Akan Ditunjuk Plt

Menurut Tjahjo, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur ‎DKI Jakarta telah ditetapkan pada 16 Oktober 2017.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/M Zulfikar
Mendagri Tjahjo Kumolo di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎- ‎Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah DKI Jakarta.

Menurut Tjahjo, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur ‎DKI Jakarta telah ditetapkan pada 16 Oktober 2017.

"Sudah secara administrasi DKI sudah kami serahkan ke Mensesneg. Tanggal 16 (Oktober 2017) lah (pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta)," kata ‎Tjahjo di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI harus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca: Massa Tagih Janji DPP Partai Golkar Usung Dedi Mulyadi, Ini Kata Nurdin Halid

Menurutnya, jika ada kemunduran waktu pelantikan dari ‎jadwal yang ditentukan maka akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan.

"‎Yang penting DKI harus sebelum akhir masa jabatan (pelantikannya). Kalau mundur satu hari nanti ditunjuk Plt lagi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved