Soal Kelanjutan Reklamasi Jakarta, KPK Tegaskan Negara Tidak Boleh Rugi
Kedua aturan itu merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi.
Sebelum pencabutan sanksi, sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk Pulau D, telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Pemprov DKI mematok harga tanah di Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.
Sementara itu, untuk Pulau G, pemerintah masih membahas pencabutan sanksi untuk PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau buatan tersebut.
KPK sebelumnya telah membongkar praktik suap dalam mega proyek 17 pulau buatan di utara Ibu Kota tersebut.
KPK menetapkan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Ariesman selaku pengembangan Pulau G memberi suap mencapai Rp2 miliar kepada Sanusi, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI.
Uang tersebut untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang RTRKS Pantura Jakarta, khususnya terkait pasal kontribusi tambahan untuk pengembang.