Kamis, 2 Oktober 2025

Soal Kelanjutan Reklamasi Jakarta, KPK Tegaskan Negara Tidak Boleh Rugi

Kedua aturan itu merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan, di kantor KPK Jakarta, Senin (25/9/2017). Djarot mendatangi KPK untuk melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait pengawasan pajak dan retribusi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sebelum pencabutan sanksi, sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk  Pulau D, telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Pemprov DKI mematok harga tanah di Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.

Sementara itu, untuk Pulau G, pemerintah masih membahas pencabutan sanksi untuk PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau buatan tersebut.

KPK sebelumnya telah membongkar praktik suap dalam mega proyek 17 pulau buatan di utara Ibu Kota tersebut.

KPK menetapkan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Ariesman selaku pengembangan Pulau G memberi suap mencapai Rp2 miliar kepada Sanusi, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI.

Uang tersebut untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang RTRKS Pantura Jakarta, khususnya terkait pasal kontribusi tambahan untuk pengembang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved