Kamis, 2 Oktober 2025

Soal Kelanjutan Reklamasi Jakarta, KPK Tegaskan Negara Tidak Boleh Rugi

Kedua aturan itu merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan, di kantor KPK Jakarta, Senin (25/9/2017). Djarot mendatangi KPK untuk melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait pengawasan pajak dan retribusi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan pihaknya memang belum merespon surat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Surat tersebut terkait kelanjutan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Alhasil hingga kini dua Raperda itu kini masih tertahan di DPRD Provinsi DKI.

Menurut Saut, surat yang dilayangkan Djarot berisi permintaan pendapat KPK atas kelanjutan pembahasan dua Raperda tentang reklamasi yang masih mandek beberapa bulan lalu itu hingga kini masih dipelajari pihaknya. 

Meski belum memberikan jawaban, Saut menuturkan negara tetap tidak boleh dirugikan dalam kelanjutan reklamasi di pesisir utara Jakarta tersebut.

"Masih kami pelajari (surat dari Djarot Saiful Hidayat). (Soal kelanjutan reklamasi) artinya negara tidak boleh rugi lah disini," kata Saut, Senin (25/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Djarot malah enggan menanggapi saat ditanya awak media soal apakah dirinya membahas kelanjutan pembahasan dua Raperda tentang reklamasi yang tertahan di DPRD DKI dengan KPK. 

Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur ini memilih untuk langsung meninggalkan gedung KPK usai menandatangani kerjasama dengan KPK.

"Jangan nanya yang lain, Bapak Gubernur mau pulang," kata Saut.

Baca: Fadli Zon Minta Panglima TNI Klarifikasi Soal 5000 Senjata

Diketahui saat ini DPRD DKI masih menahan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Raperda Soal Rencana Zonasi Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kedua aturan itu merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi.

Sejauh ini, sudah ada tiga pulau yang terbentuk, di antaranya Pulau C, D dan G. Pulau C dan D merupakan milik PT Kapuk Naga Indah, anak usah Agung Sedayu Grup.

Sementara Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land.

Pemerintah pusat telah mencabut sanksi administratif atas pembangunan Pulau C dan D yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved