Minggu, 5 Oktober 2025

Diambang Perceraian dan Terlilit Utang Jadi Alasan Tukang Ojek Habisi Nyawa SPG Cantik

"Pertama pelaku tidak punya uang, banyak utang, dan melihat ada HP di meja apartemen korban."

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus saat merilis kasus pembunuhan Dini Oktaviani, seorang perempuan yang ditemukan tewas di Apartemen Laguna Tower, Jakarta Utara, Rabu (13/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Peri Sugianto (27), pembunuh Dini Oktaviani, seorang perempuan yang ditemukan tewas di Apartemen Laguna Tower, Jakarta Utara, Rabu (13/9/2017).

Peri merupakan pengemudi ojek online langganan Dini.

Pembunuhan bermula ketika Peri terlilit utang.

Baca: Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar Setelah Kemaluan Sang Adik Tersenggol Kakaknya

Ia meminta bantuan Dini untuk dicarikan orang yang dapat meminjamkannya uang senilai Rp 1 juta.

Namun, karena gelap mata dan melihat harta benda yang dimiliki Dini, Peri tega mencekik korban dari belakang hingga tewas.

Peri tergiur untuk mengambil beberapa barang milik Dini.

Baca: PSK di Pasar Induk Kramat Jati Sasar Sopir Sebagai Pelanggannya, Kebanyakan Main di Bak Truk

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, keterangan itu, berdasarkan pengakuan dari Peri.

"Pertama pelaku tidak punya uang, banyak utang, dan melihat ada HP di meja apartemen korban. Keinginan dia untuk menguasai harta korban," ujar Anton, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Selain terlilit utang dengan jumlah besar, ucap Anton, Peri yang sudah memiliki istri diambang perceraian.

Baca: Suami Istri Diamankan Polisi Karena Kasus Cabul, Alasan Istri Bantu Perbuatan Suaminya Memilukan

"Dia juga lagi proses cerai, ada masalah keluarga," ujar Anton.

Dini yang berprofesi sebagai sales promotion girls diduga dibunuh, Rabu (13/9/2017).
Sedangkan, polisi menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2017).

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Anton.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved