Pesan Djarot kepada Dirut PD Pasar Jaya: Jalan Saja, Asalkan Anda Profesional
Mantan Wali Kota Blitar itu pun menjelaskan bahwa hal itu sengaja dilakukan agar ada beberapa titik yang bisa terintegrasi dengan aktifitas ekonomi
Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya itu menilai penetapan tenaga profesional menjadi pegawai tetap telah melanggar Peraturan Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 64 Tahun 2015 bab III pasal 6 ayat 2 dan 3 serta pasal 7 ayat 2, tentang ketentuan penerimaan pegawai di PD Pasar Jaya.
Pengangkatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural dan merugikan karyawan lama.
Pada kesempatan yang sama, demo tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin, ia berharap agar para karyawan tidak khawatir dengan adanya sejumlah perubahan.
Arief menyebut perubahan yang dilakukan, khususnya terkait perekrutan tenaga profesional dalam manajemen, jelas memiliki tujuan positif.
Ia memaparkan tujuan tersebt agar pos yang dinilai masih lemah, kedepannya bisa lebih berkembang.