Sabtu, 4 Oktober 2025

Hal Seputar Pembunuhan Bos Bakmi Bakso: Dihina Usai Bersenggama, Istri Pelaku Ternyata Juga Mendua

Pasalnya motif pelaku melakukan perbuatan keji itu lantaran dihina sesaat setelah berhubungan badan.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pelaku pembunuh wanita bos mie ayam yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, pada Sabtu (16/9/2017) lalu dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9). Polisi berhasil menangkap Joni Setiawan (36), pelaku pembunuh juragan bakso, Vera Yusika Suwarna dikawasan Tangerang dengan barang bukti satu sepeda motor, satu unit handphone, dua keping kartu ATM, dan satu bilah pisau dapur. Joni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara 

Namun polisi berhasil mencium keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya pada Senin (18/9/2017).

"Di pesantren itu, tersangka sudah jujur berbuat yang tidak benar, menyesali perbuatannya," ujar Nico dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com.

6. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, Jonny terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia terancam akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atas apa yang ia perbuat. (*)

Linda Fitria C/Grid.id

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved