Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Gandeng FBI Pasca Terungkapnya Penjual Video Porno Gay Anak-anak

Satgas Khusus Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga penjual video porno gay

Warta Kota
Satgas Khusus Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga penjual video porno gay anak-anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Khusus Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga penjual video porno gay anak-anak. Mereka menjual video maupun gambar porno tersebut melalui media sosial Twitter, Facebook, dan Telegram.

Kombes Adi Deriyan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, pelaku menggunakan akun Twitter @VGKSale. Arti dari VGK sendiri adalah Video Gay Kids, alias video gay anak-anak..

"Kami telah amankan Yul (19) di Purworejo, Her (30) di Garut, dan Ik (21) di Bogor," Adi Deriyan menjelaskan.

Akun tersebut menjual foto dan video porno, berupa adegan seksual antara pria dewasa dan anak laki-laki di bawah umur. "Mereka menjualnya seharga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk 30 sampai 50 gambar dan video porno," ujarnya.

Untuk mengirimkan video dan foto itu, mereka menggunakan aplikasi pesan Telegram. Karena bisa mengirimkan file berukuran besar. "Saat ini kami masih menelusuri para pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini," ujar Adi Deriyan.

Ketiga pelaku dijerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tiga pelaku tersebut kata polisi juga terafiliasi dengan 49 negara.

"Ketiga pelaku berafiliasi dengan 49 negara. Para pelaku berhubungan dengan beberapa grup di media sosial untuk mendistribusikan foto atau video VGK," ujar Adi Deriyan.

Menurut pengakuan dari ketiga pelaku, mereka ikut bergabung dalam sebuah grup aplikasi seperti grup Telegram dan Whatsapp untuk mendapatkan foto dan Video Gay Kids tersebut.

Setelah mendapatkan foto dan video pornografi anak-anak tersebut, pelaku mengambil dan menyimpan, kemudian akan mengirimkan kepada para pembeli jika ada yang berminat yang diperjualbelikan melalui akun Twitter milik pelaku.

Beberapa negara yang diduga adanya keterkaitan ketiga pelaku dengan kelompok jaringan internasional, antara lain, Argentina, Bolivia, Chile, Colombia, Costa Rica, El Savador, Mexico, Peru.

Lalu juga negara USA, India, Indonesia, Irak, Israel, Italia, Malaysia, Maroco, Nicaragua, Oman, Pakistan, Papua New Guinea, Panama, Paraguay, Philipina, Rusia.

Selain itu, negara lainnya, Saudi Arabia, Sri Lanka, Afrika Selatan, Sudan, Taiwan, Turki, Uganda, UEA, US, Uruguay, Venezuela, Vietnam, dan Yaman.

"Ketiga pelaku masing-masinh mempunyai follower yang cukup banyak, bisa lebih dari 1.000 orang. Satu info berkaitan dengan VGK, maka info itu akan tersebar ke 1.000 orang tersebut," kata Adi Deriyan.

Para pelaku menjual seharga Rp 100 ribu untuk 30 hingga 50 foto dan video. Nantinya para pembeli melakukan transaksi transfer atau membelikan pulsa untuk para pelaku. Adapun motif dari ketiga pelaku tersebut, kata Adi, karena fantasi seksual, kepuasan seksual dan masalah ekonomi. Para pelaku akan dijerat hukuman dikenakan dengan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.

Kepolisian juga bekerja sama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation) dan homeland security untuk berbagi informasi terkait child pornography tersebut. "Kemudian kita juga bekerja sama dengan instansi lain dalam bentuk upaya pencegahan, jangan sampai putra putri kita jadi kejahatan pedofil,"kata Adi.

Ketiga pelaku yakni Yul (19), Her(30), dan Ik (21) kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan punya peran masing-masing. Yul, berperan sebagai admin grup telegram premium Video Gay Kids (VGK). Ia juga anggota pada grup apliksai pesan singkat Whatsapp 'Anak Indonesia'.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved