Senin, 6 Oktober 2025

Pasutri Dibunuh

Kronologi Pembunuhan Bos Garmen dan Istrinya, Perencanaannya di Tangerang Hingga Mayat Dibuang

Pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap bos garmen bersama istrinya diketahui dilakukan mantan karyawannya.

Editor: Adi Suhendi
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Pasutri Dibantai Seusai Salat Maghrib, Mayat Dibawa Keliling Naik Mobil. Gelar perkara di RS Bhayangkara di Kota Semarang, Rabu 13 September 2017 

Berupa uang tunai senilai Rp 120 juta, ponsel genggam, laptop, dan buku tabungan.

"Dua tersangka sudah kami sita uang Rp120 juta hasil penjualan emas. Ada beberapa emas yang dijual, ada laptop, handpone dan buku tabungan yang kami ambil," ujar Nico.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman hukuman mati," ujar Nico

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved